Rabu 27 Jan 2016 14:24 WIB

DPD Minta Fungsi BNPP Diperkuat

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Winda Destiana Putri
DPD RI
Foto: ROL/Fian Firatmaja
DPD RI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite I DPD RI merencanakan akan mengevaluasi dan merevisi Undang-Undang tentang Wilayah Negara yaitu UU No.43 Tahun.2008.

Sebab, Undang-Undang tersebut dinilai kurang mengakomodir wilayah perbatasan yang mempunyai kompleksitas dan tumpang tindih dalam hal kewenangan.

Ahmad Muqowam Ketua Komite I DPD RI mengatakan, Undang-Undang Wilayah Negara No.43 Tahun 2008 menyebutkan bahwa Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) yang mempunyai wewenang dalam mengelola perbatasan. Sehingga, fungsi BNPP yang berada di bawah Kemendagri yang juga merangkap menjadi ketua BNPP fungsinya harus jelas.

''Disana ada wewenang hubungan Internasional antar negara di bawah Kemenlu juga menyangkut kedaulatan yang juga membutuhkan pertahanan keamanan dibawah Kemenhan, jadi BNPP fungsinya harus bagaimana?”kata Ahmad saat RDP dengan Kemhan, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selasa (26/1).

Komite I ingin BNPP mempunyai kewenangan yang lebih kuat dengan menjadi koordinator bagi Kementrian terkait dalam mengurusi masalah yang meyangkut perbatasan. Kondisi hampir di semua wilayah perbatasan Indonesia memprihatinkan dan tidak diperhatikan terutama kesejahteraan dan ekonomi masyarakat.

"Pemerintah harus mempunyai desain dan anggaran yang jelas dalam mengatur hal tersebut karena BNPP mempunyai tugas yang sangat penting di sana," tutur Muqowam.

Dalam RDP ini RM Harahap dari Kemhan mengusulkan kepada DPD RI untuk nantinya jika akan merevisi Undang-Undang tersebut dengan memasukan lebih rinci mengenai ukuran batas wilayah sejauh mana berapa ukurannya. Karena yang ada sekarang tidak terukur batas wilayah darat, laut, udara, dan di bawah permukaan tanah.

"Sebagai contoh Batam dan Singapura sangat berdekatan jika nantinya akan dibangun terowongan antara Singapura dan Batam di bawah untuk kepentingan tertentu bagaimana mengaturnya, dan jika ada satelit yang lewat di atas langit Indonesia bagaimana ketentuan dan ijinnya karena itu menyangkut keamanan Negara," tegasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement