REPUBLIKA.CO.ID, BANJAR — VF (10 tahun), bocah kelas tiga sekolah dasar (SD) di Kecamatan Langensari, Kota Banjar, menjadi korban pelecahan seksual yang dilakukan Ram (30). Pelaku yang tak lain tetangga korban, tega mencabulinya sebanyak tiga kali.
Pencabulan tersebut dilakukan di rumah pelaku sekitar bulan November 2015. Kasus pencabulan ini terungkap Selasa (26/1) sekitar pukul 20.00 WIB.
"Kasus ini terungkap ketika korban mengeluhkan sakit pada kemaluannya. Pihak keluarga memeriksakan korban ke puskesmas dan akhirnya melaporkan kasus tersebut,’’ kata Kasat Reskrim Polresta Banjar, AKP Shohet, SH kepada para wartawan, Kamis (28/1).
Dari hasil penyidikan, kata Shohet, polisi akhirnya menetapkan Ram, warga Dusun Sirnagalih, RT 2 RW 4, Desa/Kecamatan Langensari, Kota Banjar sebagai tersangka. Kasus tersebut terjadi pada bulan November lalu.
Saat itu korban tengah bermain di sekitar rumahnya. tiba-tiba pelaku memanggil korban dan mengajaknya ke dalam kamar. Di dalam kamar itulah pelaku mencabuli korban sebanyak tiga kali.
Setelah hampir tiga bulan, korban mengeluhkan sakit di bagian kemaluannya. Pihak keluarga kemudian membawa bocah tersebut ke puskesmas. "Dari keterangan korban polisi akhirnya meringkus tersangka Ram,’’ ujar dia.
Tersangka Ram dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 UU N0 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara.