Jumat 29 Jan 2016 21:45 WIB

Poso tak akan Jadi Daerah Darurat Militer

Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo bersama Kapolri Jenderal Pol.Badrodin Haiti
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo bersama Kapolri Jenderal Pol.Badrodin Haiti

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menetapkan status darurat militer di wilayah Poso, Sulawesi Tengah.

"Poso tidak mungkin dijadikan daerah darurat militer," kata Gatot di Jakarta, Jumat, terkait belum tertangkapnya pemimpin jaringan terorisme Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Santoso hingga saat ini.

Ia pun memastikan bahwa operasi gabungan TNI-Polri yaitu Operasi Tinombala di Poso, akan tetap dipimpin oleh Polri.

"TNI dan Polri melakukan operasi bersama-sama dengan satu tujuan, yakni menangkap Santoso cs. Leadernya tetap Polri," katanya.

Polri sudah melakukan operasi Camar Maleo I hingga IV guna melakukan pengejaran Santoso dan kelompoknya, tapi Santoso juga belum tertangkap.

Kemudian setelah masa Operasi Camar Maleo berakhir, Polri melanjutkan pengejaran dengan menggandeng TNI melalui Operasi Tinombala. Operasi yang dimulai pada 10 Januari lalu itu menargetkan untuk melumpuhkan Santoso dan kelompoknya di Poso.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement