REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Setara Institute Hendardi mengatakan pemeriksaan atas mantan Ketua Umum Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) adalah tindakan keliru yang dilakukan Jaksa Agung. Menurut Hendardi, keyakinan tidak masuk dalam domain hukum sehingga tidak bisa diadili.
"Negara tidak memiliki kewenangan. "Jaksa Agung mesti belajar dari kriminalisasi yang dilakukan negara atas keyakinan warga negara," ujarnya, Ahad (31/1) malam.
Hendardi mencontohkan pada Kasus Lia Eden misalnya. Berapa kali pun dia dipenjara, kalau bukan atas kemauan sendiri, maka keyakinannya tidak akan berubah.
"Jadi sia-sia saja mengadili pikiran dan keyakinan orang. Itu merupakan pelanggaran HAM," kata dia.
Negara, khususnya Polri dan Kemendagri sebaiknya fokus pada perlindungan warga negara. Hendardi menyebut apapun keyakinannya, mereka adalah warga negara yang mempunyai hak sama.