Senin 01 Feb 2016 07:13 WIB

Pemeriksaan Mantan Ketua Gafatar oleh Kejagung Dinilai Keliru

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Esthi Maharani
Anggota ormas Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).
Foto: Gafatar
Anggota ormas Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Setara Institute Hendardi mengatakan pemeriksaan atas mantan Ketua Umum Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) adalah tindakan keliru yang dilakukan Jaksa Agung. Menurut Hendardi, keyakinan tidak masuk dalam domain hukum sehingga tidak bisa diadili.

"Negara tidak memiliki kewenangan. "Jaksa Agung mesti belajar dari kriminalisasi yang dilakukan negara atas keyakinan warga negara," ujarnya, Ahad (31/1) malam.

Hendardi mencontohkan pada Kasus Lia Eden misalnya. Berapa kali pun dia dipenjara, kalau bukan atas kemauan sendiri, maka keyakinannya tidak akan berubah.

"Jadi sia-sia saja mengadili pikiran dan keyakinan orang. Itu merupakan pelanggaran HAM," kata dia.

Negara, khususnya Polri dan Kemendagri sebaiknya fokus pada perlindungan warga negara. Hendardi menyebut apapun keyakinannya, mereka adalah warga negara yang mempunyai hak sama.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement