REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto. Ia akan diperiksa kembali terkait kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
Pelaksana harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan Budi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir.
"KPK telah menjadwalkan pemeriksaan untuk Budi Supriyanto, anggota DPR Komisi V hari ini," kata Yuyuk saat dihubungi, Senin (1/2).
Selain Budi, kata Yuyuk, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan untuk Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, A Hadanudin, serta Front Office Supervisor PT Hotel Ibis Budget Cikini, Slamet Waluyo.
"Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi Abdul Khoir," ujar Yuyuk.
Sebelumnya, Budi telah menjalani pemeriksaan di KPK. Usai pemeriksaan, ia membantah tidak terlibat serta tidak menerima uang terkait kasus dugaan suap proyek jalan tersebut. Ia sendiri merupakan rekan kerja Damayanti Wisnu Putranti, anggota Komisi V Fraksi PDI Perjuangan yang menjadi tersangka dalam kasus ini.