Selasa 02 Feb 2016 15:08 WIB

Nasir Djamil tak Takut dengan Pengaduan LGBT

Rep: C21/ Red: Ilham
Ilustrasi LGBT
Foto: EPA/Mike Nelson
Ilustrasi LGBT

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah nama pejabat negara telah dilaporkan oleh komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) atau organisasi Arus Pelangi ke Komisi Perlindungan Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Salah satu nama tersebut adalah anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil.

Menanggapi itu, Nasir Djamil mengaku tidak terkejut dan takut. Sebab, dia membicarakan tentang aturan yang berlaku. "Yang saya sampaikan apa yang ada di dalam konstitusi kita, pasal-pasal tentang HAM," kata dia, Selasa (2/1). (Ketua MPR: LGBT tak Boleh Berkembang di Indonesia).

Nasir mengatakan, menolak LGBT adalah jihad fisabilillah. Dia menekankan kalau penolakan tersebut karena upaya sebagai anggota DPR dan insan beragama. Namun, pengaduan tersebut adalah hak para LGBT.

"Jadi, sebagai anggota DPR dan insan beragama, saya memiliki kewajiban untuk menangkal fenomena itu," kata dia.

Sebelumnya, Nasir menegaskan, pernyataan yang menyebut LGBT tidak melanggar HAM berdasarkan pasal-pasal tentang HAM dalam UUD 1945 adalah pernyataan yang salah dan menyesatkan.‬

Saat ditanya apa isi laporan LGBT terhadapnya, Nasir sendiri belum mengetahui dengan jelas. Kemungkinan, kata dia, terkait komentarnya yang tidak sepaham dengan LGBT.

Nasir menjelaskan, Indonesia menganut pemahaman Ketuhan yang Maha Esa. Jadi, setiap masyarakat harus memperhatikan norma agama dan adat istiadat. "Karena (LGBT) itu terlalu tabu di Indonesia," kata dia.

Selain Nasir, LGBT juga melaporkan Menristek, Mendikbub Anies Baswedan, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, Ketua MPR Zulkifli Hasan, dan penggiat dan Komisioner Perlindungan Anak Indonesia Erlinda.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement