Selasa 02 Feb 2016 17:18 WIB

LBH APIK Laporkan Masinton ke MKD DPR

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
 Staf Ahli anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu, Dita Aditya (tengah) bersama kuasa hukumnya, usai melaporkan kasus penganiayaan atasannya ke LBH Apik di Jakarta, Senin (1/2).  (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Staf Ahli anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu, Dita Aditya (tengah) bersama kuasa hukumnya, usai melaporkan kasus penganiayaan atasannya ke LBH Apik di Jakarta, Senin (1/2). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Selasa (2/2).

Anggota Komisi III itu dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap salah satu stafnya, Dita Aditia Ismawati oleh Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK).

Direktur LBH APIK, Ratna Batara Munti mengatakan pihaknya sebagai pelapor membawa bukti berupa keterangan saksi korban disertai bukti foto luka fisik.

"Intinya, kami sebagai pendamping melakukan upaya akses keadilan bagi korban termasuk keadilan di wilayah DPR, seperti pelanggaran kode etik," ujarnya di kompleks parlemen Senayan, Selasa (2/1).

Dengan adanya laporan ini, MKD dapat memproses perkara ini sebagai perkara aduan. Jadi, perkara dapat diproses lebih cepat oleh MKD.

Menurut Ratna, selain bukti dan saksi korban, LBH APIK juga menegaskan ada saksi lain yang bersama korban saat berada di salah satu cafe di Cikini.

Ratna meminta seluruh pihak tidak membangun stereotip dan stigmatisasi bahwa korban sedang mabuk. Bukti-bukti dan kesaksian inilah yang akan membantah pengakuan ajudan terlapor bahwa saksi korban terkena batu akik oleh staf terlapor yang lain.

Menurut keterangan Dita yang dilaporkan ke LBH APIK, korban memang selalu diinterogasi menjalin komunikasi dengan siapa saja. Ratna mengatakan, terlapor Masinton Pasaribu seperti terkesan melakukan proteksi pada korban. Misalnya, tidak boleh pulang malam.

Saat kejadian, imbuh Ratna, terlapor menginterogasi korban dengan emosi. Lalu terjadilah pemukulan itu. Namun, Ratna membantah ada motif politik dibalik penganiayaan yang dilakukan oleh anggota komisi III DPR RI ini.

Bagi pelapor, yang paling penting adalah memastikan proses penanganan perkara di MKD berjalan sesuai aturan dan tata tertib. MKD harus memastikan tidak ada intervensi dalam memproses laporan ini.

Soal pemberian sanksi, pelapor menyerahkan sepenuhnya pada MKD. Setelah melaporkan ke MKD, LBH APIK juga akan menemui fraksi PDIP.

"Supaya statement mereka (Fraksi PDIP) tidak hanya dari anggotanya saja, tapi juga dari korban," katanya.

Bahkan, imbuh dia, LBH APIK juga berharap fraksi PDIP juga memberikan sanksi pada Masinton Pasaribu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement