REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PP dan PA), Yohana Yembise mengatakan kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) belum dapat diterima masyarakat Indonesia. Apalagi dalam Undang-Undang pernikahan sejenis melarang.
"Mengapa? Karena kalau sesuai dengan UU kita, pernikahan hanya laki-laki dan perempuan," kata dia, Senin (1/2).
Yembise mengatakan, sebagai negara yang dipenuhi pemeluk sejumlah agama, adat dan budaya yang kuat, pernikahan sejenis tidak dapat diterima.
Ia menuturkan, UU Perlindungan Anak membatasi pernikahan sejenis. Ia pun berpendapat pelru ada kajian publik terkait fenomena LGBT.
"Apakah masyarakat menerimanya atau tidak?" kata dia. Sampai sekarang Yembise tetap masih berpijak kepada UU yang tidak dapat diganggu atau digugat.