REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Nasdem Irma Suryani Chaniago mengatakan terkait peredaran zat berbahaya, seperti sianida, formalin, dan sebagainya belum terdapat undang-undang khusus.
Sehingga pada tahun 2016 RUU Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016. "BPOM harus ada landasan hukumnya. Harus ada UU, sehingga toko-toko kimia tidak bisa menjual bahan kimianya kepada setiap orang," ujar dia, Rabu (3/2).
Irma menambahkan RUU BPOM masuk di dalam pembahasan Prolegnas tahun 2016. Jadi, kata Irma nantinya BPOM memiliki backup hukum. Sehingga tidak hanya melakukan sanksi administratif kepada pihak-pihak yang melanggar.
Misalkan ada satu toko yang menjual sianida, racun dan macam-mcam. Semua zat kimia yang tidak seharusnya tidak dapat dibeli sembarang orang akan diatur lebih ketat. Karena sampai sekarang tidak ada UU BPOM yang dapat melarang penjualan tersebut.
"Maka di tahun ini, masuk ke RUU 2016, termasuk formalin dan pestisida," tutur dia.
Untuk kedepannya para penjual toko kimia, harus memiliki izin untuk menjual sianida dan zat berbahaya lainnya. Jadi tidak sembarang orang dapat membeli, zat berbahaya seperti sianida.
Saat ini, menurutnya BPOM hanya dapat merazia dan memberikan sanksi administrasi untuk mereka yang menyalahgunakan saja. Karena belum ada dasar hukum yang kuat, seperti UU. "(Sekarang razia) hanya memberikan peringatan. Makannya mie basah atau tahu berformalin masih terus ada," tutur dia.
Dia menambahkan kalau ketahuan, namun jika tidak? Padahal mereka menjual bahan berformalin, dan masalahnya mereka (oknum nakal) juga mendapatkan formalin cukup mudah.