REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Wakil Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Djasarmen Purba mengapresiasi beberapa undang-undang yang dianggap penting oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Ada 14 rancangan undang-undang yang dianggap Pemprov Kalsel penting dan harus disahkan dalam penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Diantaranya, Undang-Undang No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan. UU ini sudah lama diminta agar ada kesimbangan antara keuangan pemerintah daerah dan pusat.
“Implementasi di lapangan sulit dilaksanakan, karena berkaitan dengan UU yang lain. UU ini yang kami harapkan DPD bisa memperjuangkannya,” kata Kepala Biro Hukum Pemprov Kalsel, Awi Sundari dalam Forum Group Discussion (FGD) di Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Jumat (4/9).
Selain itu, menurut Awi, UU No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara juga harus dijadikan prioritas utama dalam Prolegnas. Sebab, mengacu pada regulasi yang ada saat ini, Kalsel sebagai daerah penghasil malah mendapatkan royalti yang sedikit daripada pemerintah pusat.
Padahal menurutnya, dampak dari eksploitasi hasil mineral dan batubara ini banyak mendapat kritikan masyarakat karena imbasnya dapat merusak lingkungan daerah penghasil. “Harusnya dikaji ulang UU ini, regulasi ini merugikan daerah penghasil seperti kami. Paling tidak 50-50,” ucapnya.