Rabu 03 Feb 2016 09:25 WIB
Mukernas PKB

Para Kiai Nahdliyin akan Bahas LGBT

Rep: agung sasongko/ Red: Muhammad Subarkah
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa, Muhaimin Iskandar (kedua kanan), bersama Sekretaris Jenderal DPP Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Kadir Karding (kanan), Ketua panitia Mukernas Ida Fauziah (kedua kiri), dan Wakil Bendahara Umum DPP PKB Bambang Susanto
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa, Muhaimin Iskandar (kedua kanan), bersama Sekretaris Jenderal DPP Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Kadir Karding (kanan), Ketua panitia Mukernas Ida Fauziah (kedua kiri), dan Wakil Bendahara Umum DPP PKB Bambang Susanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persoalan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (PGBT) menjadi perhatian serius umat Islam. Melihat kenyataan itu, para kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bersama para kiai dari kalangan nahdliyin akan mengkajinya kembali dalam ajang Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PKB yang berlangsung pada 5-6 Februari di Gedung Jakarta Convention Center (JCC).

''Sikap kami jelas bahwa LGBT tak sesuai dengan ajaran Islam. Untuk itulah, bagaimana cara menyikapinya, para ulama dan kiai dari kalangan NU akan membahasanya di Mukernas PKB kali ini. Isu ini memang menjadi perhatian kami secara serius,'' kata Muhaimin Iskandar ketika menggelar jumpa pers terkait Mukernas PKB di Jakarta (2/3).

Muhaimin menyatakan, pihaknya paham betul bahwa di balik isu LGBT ini tersimpan agenda untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang tentang Perkawinan (UU Nomor 1 Tahun 1974). Apalagi, selama ini sudah terdengar pernyataan dari beberapa pihak yang menyatakan undang-undang tersebut mengalami bias pemikiran, tidak modern, dan tidak sesuai dengan HAM.

''Saya dengar itu. Namun, patut diketahui bahwa undang-undang tersebut merupakan salah satu andil konkret dari kalangan kiai NU terhadap bangsa ini. Salah satu prestasi yang paling mengesankan ketika Kiai Bisri Syansuri berhasil mendesakkan disahkannya UU perkawinan hasil rancangannya bersama-sama ulama NU. Padahal, sebelumnya pemerintah sudah hampir membuat rancangan undang-undang perkawinan ke Dewan Perwakilan Rakyat yang isinya menafikan ajaran dan nilai agama,'' katanya.

Senada dengan Muhaimin, Sekjen DPP PKB Abdul Kadir Karding menegaskan bahwa pembahasan LGBT memang menjadi salah satu perhatian mukernas kali ini di samping soal konsolidasi partai dan isu penyelenggaraan pilkada secara langsung untuk pejabat kepala daerah, seperti gubernur, wali kota, dan bupati. Khusus untuk LGBT, karena dianggap salah satu isu penting yang kini meluas di kalangan umat dan masyarakat, soal ini pada ajang mukernas diharapkan dapat dituntaskan pembahasannya.

''Bagi kami, semua kebijakan publik, termasuk undang-undang dan lainnya, tak boleh bertentangan dengan Pancasila dan nilai-nilai ajaran agama. Itu jelas prinsip kami. Dan, kami pun paham adanya usaha melakukan penggiringan opini yang sebenarnya muaranya adalah untuk mengubah UU Nomor 1 Tahun 1974 yang dulu rumusan pentingnya merupakan hasil pemikiran KH Bisyri Sansuri itu,'' ujarnya.

Seperti diketahui, dahulu ketika undang-undang perkawinan dibahas di DPR, terjadi kehebohan besar. Saat itu, umat Islam memprotes keras ketika tahu rancangan undang-undang tersebut menafikan ajaran Islam dan menonjolkan aturan perkawinan yang tak jauh berbeda dengan rumusan yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau hukum perkawinan Barat. Beberapa wakil delegasi umat Islam pun sempat menemui Ibu Tien Suharto agar tergerak hatinya ikut mencegah hadirnya undang-undang perkawinan yang hanya mencontek aturan yang berasal dari hukum kolonial Belanda tersebut.

Pada saat itu, wakil umat Islam yang saat itu bernaung di bawah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pun protes keras. Bahkan, mereka juga melakukan aksi mogok atau walk out ketika UU ini akan hendak disahkan. Maka, kemudian tampillah KH Bisyri Syansuri untuk menyelesaikan keadaan dengan mencari jalan tengah.

Hasilnya adalah munculnya rumusan pengertian perkawinan yang kemudian disetujui dan dimasukkan dalam UU No 1 Tahun 1974. Perkawinan adalah: “Ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.''

Rumusan ini berbeda dengan "spirit perkawinan" yang ada dalam hukum keluarga Barat yang kemudian dirumuskan di dalam titel IV buku 1 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt) atau (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie). Di dalam KUHPdt ini, memang tidak ada satu pun pasal yang secara jelas memberikan pengertian tentang arti perkawinan tersebut. Namun, pendapat para ahli hukum menyatakan KUHP memandang soal perkawinan hanyalah soal hubungan keperdataan. Di dalam KUHPdt, tidak ada aturan bahwa perkawinan yang sah harus sesuai dengan syarat-syarat atau ketentuan agama.

            

            

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement