Rabu 03 Feb 2016 22:27 WIB

Polsek Pasar Minggu Ringkus Warga Kamerun Sindikat Uang Palsu

Red: Angga Indrawan
Uang palsu, ilustrasi
Foto: Antara
Uang palsu, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas gabungan Polsek Pasar Minggu dan Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Selatan (Jaksel) meringkus seorang Warga Negara Kamerun Njdamen Hilanie (49) yang diduga terlibat sindikat produksi uang palsu (upal).

"Awalnya anggota Polsek Pasar Minggu yang mengamankan pelaku selanjutnya dilimpahkan ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan," kata Kapolsek Pasar Minggu Komisaris Polisi Zaky Alkazar Nasution di Jakarta, Rabu (3/2).

Zaky menyebutkan petugas meringkus tersangka di salah satu kontrakan Kemang Corners 18 Kamar Nomor E Jalan Pedurenan RT03/04 Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (3/2) dinihari.

Saat menggeledah kamar kontrakan, petugas menemukan alat produksi dan lembaran kertas bening dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat. Petugas juga menyita alat pengering rambut, sebungkus bubuk powder, 11 botol lem, sebotol kaca warna cokelat bubuk putih, sebotol pewarna "choncicel", 44 lembar potongan kertas menyerupai uang lembaran 100 dolar AS dan ember warna pink.