REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Kabupaten Purwakarta, Jabar, melakukan penertiban pelaku pungutan liar atau biasa disebut 'Pak Ogah' yang memungut uang dari kendaraan di setiap gang atau ruas protokol.
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, mengatakan, wilayahnya harus bebas dari 'Pak Ogah'. Tak ada lagi, kendaraan yang dipungut secara liar, baik saat keluar gang ataupun setelah parkir di pusat keramaian.
Pungli tersebut, dilarang. Sebab, tidak ada payung hukumnya. Selain itu, pungli ini termasuk telah melanggar ketertiban umum.
"Makanya, hari ini kami sudah inventarisasi data 'Pak Ogah' yang biasa mangkal di wilayah perkotaan," ujar Dedi, kepada Republika.co.id, Kamis (4/2).
Setelah pendataan, jumlahnya sekitar 30 orang. Terhitung awal bulan ini, mereka tidak boleh lagi melakukan pungli. Akan tetapi, pihaknya tidak hanya menertibkan mereka begitu saja. Sebab, dengan menjadi 'Pak Ogah' mereka mendapatkan penghasilan untuk menghidupi keluarganya.
Karena itu, sebagai kompensasinya 'Pak Ogah' ini akan diangkat menjadi tenaga harian lepas (THL) yang berada di bawah naungan Dinas Perhubungan. Mereka, akan menggantikan THL Dishub yang kerjanya sudah tak efektif lagi. "Jadi, THL yang malas kerja kita berhentikan. Diganti, sama 'Pak Ogah' tersebut," ujar Dedi.
Dengan menjadi petugas Dishub, mereka akan diberi honorarium. Besarannya antara Rp 1,2 juta sampai Rp 1,5 juta. Karena sudah ada honornya, tugas mereka yaitu mengatur kendaraan supaya tertib. Terutama, di lokasi yang biasa mereka mangkal. Tapi, dengan catatan mereka tidak boleh menerima pungutan lagi. Jika masih terima, akan dipindanakan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Pariwisata Pos dan Telekomunikasi (Dishubparpostel) Kabupaten Purwakarta, Kusnadi, mengaku, jumlah THL yang dibawah naungan instansinya ada 75 pegawai.
Keberadaan mereka, mayoritas tak efektif. Dengan kondisi ini, maka mereka akan diberhentikan dan digantikan tugasnya oleh 'Pak Ogah'. "Seharusnya, petugas Dishub memang menjaga ketertiban umum, tapi banyak yang malas," ujarnya.