REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKARAYA -- PDI Perjuangan berencana melaporkan penyelenggaraan Pilakada Kalimantan Tengah ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). "Demokrasi jangan justru dinodai oleh penyelenggara," kata Koordinator Gugus Tugas Pemenangan Pilgub Kalteng DPP PDI Perjuangan, Deddy Yevri Sitorus, dalam keterangannya, Jumat (5/2).
Ia menilai, adanya interupsi pada pembukaan sidang terjadi karena sikap tidak netral dari penyelenggara pemilu. "Semakin jelas alasan kami meragukan seluruh proses dan hasil pilgub ini," katanya.
Interupsi diawali dengan gugatan saksi pasangan nomor 2 itu atas informasi tentang keterlibatan istri Ketua KPU Kalteng sebagai tim sukses Paslon nomor 1.
"Hal ini harus diklarifikasi sekarang sebab kami jadi meragukan seluruh proses dan hasil penyelenggaraan pilgub ini," teriak Eko Sigit salah seorang saksi.
Sigit lalu membagikan foto-foto kegiatan yang ditengarai sebagai aksi kampanye istri Ketua KPU itu kepada para peserta rapat. Tak ayal rapat langsung menjadi tegang hingga pimpinan rapat sampai meminta polisi untuk mengeluarkan saksi dari arena.
"Saya yakin mereka juga sadar itu, makanya Ketua KPU langsung mengoper palu pimpinan sidang kepada komisioner lainnya. Kalau nggak merasa bersalah, kenapa menyuruh yang lain pimpin sidang?, kata Deddy.
Rekapitulasi penghitungan suara pilgub Kalteng rencananya berlangsung hari ini dan besok (5-6/2). Pemungutan suara dilakukan pada 27 Januari yang lalu dan diikuti dua pasang calon, yaitu Pasangan SOHIB yang didukung oleh tak kurang dari enam parpol dan Pasangan WIBAWA yang didukung oleh PDI Perjuangan.