Sabtu 06 Feb 2016 08:44 WIB

Polisi Ringkus Pengedar Sabu

Indonesia Darurat Narkoba (ilustrasi)
Indonesia Darurat Narkoba (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Satuan Narkoba Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, meringkus pria yang kedapatan menjual narkotika jenis sabu. Polisi juga meringkus pembeli dari tempat penangkapan.

"Berserta barang buktinya," ucap Kasat Narkoba Polres Tanah Bumbu AKP Suryanthi di Banjarmasin, Jumat (5/2).

Ia mengatakan, pelaku juga seorang residivis yang sudah dua kali masuk penjara dengan kasus yang sama. Diketahui bernama Freddy Kristanto (42 tahun) warga Jalan Raya Transmigrasi Dusun III Desa Suka Damai Kecamatan Mentewe Kabupaten Tanah Bumbu.

Freddy saat diringkus dia tertangkap tangan menjual sabu-sabu sebanyak satu paket dan saat dikembangkan ke dalam rumahnya polisi kembali mendapatkan dua paket sabu-sabu siap edar. "Untuk total barang bukti yang kami amankan sebanyak tiga paket dengan berat 5,9 gram," kata dia.

Shanti mengatakan, pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan guna mengungkap dari mana asal barang haram tersebut. Hasil penyidikan sementara Freddy ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan serta dijerat pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement