REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Aparat Polresta Tangerang, Banten, membekuk Latif (32 tahun) pelaku tindak kriminal pencurian barang berharga dalam kendaraan dengan modus memecahkan kaca mobil. "Ketika ditangkap pelaku mengelak setelah diklarifikasi hasil barang curian dengan korban, akhirnya dia mengakui," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Irman Sugema di Tangerang, Senin (8/2).
Irman mengatakan pelaku ditangkap petugas ketika hendak menjual barang hasil curian berupa peralatan elektronika di Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Tangerang. Menurut dia, kasus tersebut saat ini ditangani aparat Polsek Balaraja dan pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Dia mengatakan korban Sarpullah (40) yang kehilangan melaporkan bahwa barang elektronika yang ada dalam kendaraan lenyap beberapa saat setelah ditinggalkan. Namun pelaku memecahkan kaca mobil korban dengan nomor polisi B-8914-UH menggunakan busi agar tidak terdengar pecahan oleh orang lain yang berada di sekitarnya.
Sedangkan polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) setelah adanya laporan di jalan Raya Serang Km 28 Desa Cangkudu, Balaraja. Petugas juga meminta keterangan dari sejumlah saksi di lokasi kejadian, kemudian berupaya untuk melakukan pengejaran.
Dalam pengakuan pelaku kepada petugas bahwa tas milik korban yang ada dalam kendaraan diambil setelah kaca belakang mobil dipecahkan. Setelah kaca mobil pecah, pelaku kemudian menggasak tas dan barang eletronika lainnya yang ada dalam kendaraan itu.
Pihaknya mengharapkan agar warga tidak meninggalkan barang berharga dalam mobil meski kaca tertutup dan pintu terkunci. Dia mengatakan pengakuan pelaku bahwa tindakan tersebut baru pertama kali dilakukan karena terdesak kebutuhan ekonomi.