REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Buruh di Bogor, Jawa Barat, pada tahun ini belum mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Persoalan PHK buruh di Kota Hujan itu hanya terjadi pada tahun lalu.
"Saat ini di Kota Bogor yang namanya PHK belum ada selama 2016," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja, Sosial, dan Transmigrasi Kota Bogor Samson Purba kepada Republika.co.id, Selasa (9/2).
Ia menjelaskan, persoalan PHK buruh hanya terjadi pada tahun lalu. Samson menuturkan, PHK tersebut terjadi di Perusahaan Olimpic sebanyak 1.500 karyawan.
Tahun ini, ia mengungkapkan, ada satu perusahaan yang sedang dalam proses melakukan PHK karyawannya. "Ada memqng satu perusahaan tekstil akan mem-PHK 46 orang. Tapi itu masih dalam proses perundingan," ucap Samson.
Sayangnya, Samson mengaku tidak bisa membuat surat imbauan antisipasi PHK kepada para perusahaan. Alasannya, Disnakersos tidak mengetahui keadaan di perusahaan tersebut.
"Siapa tahu memang perusahannya memang tidak mampu membayar gaji karyawannya," jelas Samson.