Selasa 09 Feb 2016 18:48 WIB

Ini yang Meringankan Jero Wacik

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Teguh Firmansyah
 Terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Operasional Menteri (DOM), gratifikasi Kementerian ESDM dan Kemenbudpar Jero Wacik memberikan keterangan kepada media usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (9/2).   (R
Terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Operasional Menteri (DOM), gratifikasi Kementerian ESDM dan Kemenbudpar Jero Wacik memberikan keterangan kepada media usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (9/2). (R

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memaparkan beberapa hal yang meringankan dan memberatkan kasus korupsi mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik. Di antara hal yang meringankan adalah bahwa tindak pidana korupsi yang dilakukan Jero, semata-mata bukan kesalahan pribadinya.

"Bahwa perbuatan (tindak pidana koripsi) terdakwa tidak semata-mata merupakan kesalahannya, akan tetapi kurang kontrolnya sekretaris jendral selaku kuasa pengguna anggaran," kata majelis hakim yang diketuai Sumpeno di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta, Selasa (9/2).

Hal yang meringankan lainnya adalah karena Jero Wacik selama menjabat sebagai menteri kebudayaan dan pariwisata, serta  menteri ESDM, telah memberikan kontribusi kepada bangsa dan negara dalam meningkatkan devisa negara. Baik itu peningkatan dalam bidang kebudayaan, pariwisata, maupun di sektor migas.

Keberhasilan tersebut membuat Jero Wacik mendapat apresiasi tentang keberhasilannya selama menjabat sebagai menteri, dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) maupun Wakil Presiden Jusuf Kalla. Apresiasi dari dua pejabat negara tersebut juga menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukum yang lebih ringan kepada Jero Wacik.

Hakim juga menganggap Jero Wacik selalu berlaku sopan selama persidangan. "Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan," ucap Majelis Hakim.

Hal meringankan lainnya adalah karena Jero Wacik masih memiliki tanggungan keluarga. Sementara hal yang memberatkan adalah karena Jero Wacik dianggap tidak mendukung pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Baca juga, Jero Wacik Divonis Empat Empat Tahun Penjara.

Seperti diketahui, dalam pembacaan putusan yang digelar Selasa (9/2), majelis hakim pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp 150 juta susider tiga bulan kurungan kepada Jero Wacik.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Jero Wacik untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5,1 Miliar.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement