Selasa 09 Feb 2016 19:09 WIB

BUMN Strategis tak Boleh Lagi Dikuasai Asing

Rep: Eko Widiyatno/ Red: M Akbar
Perum Bulog
Perum Bulog

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bersifat strategis dan bergerak dalam bidang yang menyangkut kepentingan hidup orang banyak, tidak boleh dikuasai pihak asing atau swasta. Hal itu disampaikan anggota Komisi VI DPR, Siti Mukaromah, yang kini duduk sebagai anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang BUMN.

Saat berada di Purwokerto, Rabu (9/2), Siti menyatakan, dalam RUU BUMN tersebut harus ditegaskan bahwa BUMN yang bersifat strategis dan bergerak dalam bidang yang menyangkut hajat hidup orang banyak, harus sepenuhnya dikuasai negara melalui BUMN. ''Asing maupun swasta, tidak boleh sampai menguasaha saham BUMN tersebut,'' katanya.

Untuk itu, dia menyatakan, saat ini Panja sedang sedang membahas BUMN mana saja yang bersifat strategis dan bekepentingan dengan hajat hidup orang banyak. ''Ini harus diperjelas dan ditegaskan UU BUMN. Dengan demikian, bila suatu saat ada BUMN yang sahamnya hendak dilepas ke masyarakat, sudah ada rambu-rambunya,'' jelasnya.

Dia menyatakan, selagi masih dalam pembahasan di panja, pihaknya membuka masukan dan saran dari berbagai kalangan. Aspirasi tersebut nanti akan diperjuangkan saat dilakukan pembahasan lagi bersama pemerintah.

Siti mengaku, saat dilakukan dengar pendapat dengan sejumlah pakar yang antara lain menghadirkan ekonom Dr Ichsannuddin Noorsy, disimpulkan bahwa UU No 19 Tahun 2003 tentang BUMN memiliki banyak celah kelemahan yang berpotensi bisa merugikan negara.

Antara lain mengenai masalah pemisahan antara keuangan BUMN dan kekayaan negara. Ketentuan tersebut, menutnya, menyebabkan akuntabilitas keuangan BUMN sulit dinilai secara terbuka. ''Untuk itu, memang perlu ada perbaikan tata kelola perusahaan negara agar masyarakat bisa turut memantau dan mengukur kinerja BUMN,'' jelasnya.

Kemudian merujuk pada usulan BPK yang membagi BUMN dalam tiga  kategori, Siti menyatakan, masukan tersebut juga bisa diterima DPR. Dalam ini, BUMN perlu dibagi dalam tiga kategori terdiri dari BUMN PSO (public service obligation) seperti Bulog, BUMN strategis seperti PT Pindad, dan BUMN komersial seperti Wijaya Karya.

''Pembagian kategori inilah yang perlu diperjelas dalam UU BUMN yang baru, sehingga akan ada rambu-rambu mana BUMN yang bisa suatu saat dikuasi swasta dan mana yang tidak boleh,'' katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement