REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta siap menerapkan perubahan seragam pegawai negeri sipil (PNS) sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pernyataan Basuki atau biasa disapa Ahok itu sekaligus menyambut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2016 mengenai Perubahan Ketiga Permendagri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas PNS lingkup Kemendagri dan Pemerintah Daerah. Meski begitu, Ahok merasa belum membubuhkan tanda tangannya dalam aturan itu.
"Harusnya sih sudah bisa diberlakukan, tetapi saya belum tanda tangani pergub (peraturan gubernur)-nya," ujarnya di Balai Kota.
Jika nantinya Ahok menandatangani rapergub tersebut, pada Senin-Selasa, PNS akan menggunakan pakaian dinas harian berwarna cokelat. Adapun pada Rabu, PNS menggunakan kemeja putih, sedangkan pada Kamis menggunakan baju daerah dan hari Jumat menggunakan batik.
"Jadi, cuma tambahan baju (kemeja) putih sama yang seragam linmas warna hijau hilang," ucapnya.
Diketahui, permendagri itu seharusnya mulai diberlakukan sejak Senin (8/2). Namun, kemeja putih pada Rabu adalah ciri khas Presiden Joko Widodo yang biasa dikenakannya.
Selain PNS, para menteri sudah mengikuti gaya berpakain Presiden. Sayangnya, bagi PNS yang tidak mematuhi aturan tersebut, akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut bisa berupa teguran atau hukuman lainnya.