REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur nonaktif Sumatra Utara, Gatot Pujo Nugroho, mengaku jika OC Kaligis pernah meminta uang sebesar Rp 500 juta untuk diberikan kepada pihak Kejaksaan Agung (Kejakgung).
"Pak OCK pernah meminta uang sebesar Rp 500 juta. Kemudian, di-report-kan oleh Pak OCK, uang tersebut diberikan kepada Maruli," kata Gatot di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta, Rabu (10/2).
Namun, Gatot tidak mengetahui apakah Maruli yang dimaksud adalah mantan direktur penyidikan Jampidsus Kejakgung, Sahat Maruli Hutagalung, atau bukan.
Selain itu, ia juga tidak mengetahui apakah uang tersebut benar-benar disampaikan kepada Maruli atau tidak. Sebab, setelah berada di tangan OC Kaligis, menurut Gatot, bukan kewenangannya lagi untuk mengetahui uang tersebut akan digunakan untuk apa.
"Untuk apa uang itu? Itu di luar kuasa saya. Kami tidak tahu kalau toh pun ada pemberian. Yang pasti jumlahnya Rp 500 juta seingat saya," ujarnya.
Gatot juga mengakui adanya pemberian uang untuk Maruli tersebut pernah disampaikan saat dia diperiksa oleh jaksa muda pengawasan Kejakgung.
"Saat saya diperiksa di Jamwas, saya sampaikan seperti itu, ada pemberian uang ke Maruli," katanya menjelaskan.
Seperti diketahui, petinggi Korps Adhyaksa yang disebut-sebut terlibat dalam upaya pengamanan kasus ini adalah Maruli Hutagalung yang saat itu menjadi direktur penyidikan Jampidsus. Dia disebut menerima uang Rp 500 juta dari Gatot melalui pengacara kondang OC Kaligis.
Tak hanya Maruli, Jaksa Agung HM Prasetyo turut disebut telah dijanjikan uang 20 ribu dolar Amerika Serikat oleh Evy Susanti jika kasus yang menjerat sang suami dihentikan. Janji itu disampaikan Evy kepada Fransisca Insani Rahesti setelah bertemu dengan Patrice Rio Capella.