REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Sepanjang 2016, sebanyak empat warga negara asing (WNA) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi. Pasalnya, keempat WNA tersebut melakukan pelanggaran karena masa izin tinggal habis atau overstay.
‘’Sejak Januari hingga Februari 2016 ada empat WNA yang proses deportasi,’’ kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi, Ferizal, Rabu (10/1). Kewarganegaraan mereka diantaranya berasal dari Pakistan.
Diterangkan Ferizal, para WNA itu kebanyakan sudah memiliki keluarga dan tinggal di wilayah hukum Sukabumi. Mereka kini sudah diproses untuk dideportasi ke negaranya masing-masing. Pada 2015 lalu, Kantor Imigrasi Sukabumi juga telah mendeportasi puluhan WNA. ‘’Penyebabnya rata-rata sama karena overstay,’’ kata dia.
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi mengamankan seorang WNA, Wahab Hasali (38 tahun) yang mengaku berasal dari Filipina. Saat ini, WNA tersebut masih diamankan di ruang detensi imigrasi yang ada di Kantor Imigrasi Sukabumi. Wahab selama ini tinggal di Desa Karawang Girang, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi.
‘’WNA tersebut awalnya menyerahkan diri ke polisi pada Senin (8/2) malam,’’ kata Kepala Seksi Lalulintas dan Status Keimigrasian (Lalintuskim) Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi Asnaria B Hutabarat kepada wartawan, Selasa (9/2).
Selanjutnya, kata dia, yang bersangkutan dibawa ke Kantor Imigrasi Sukabumi karena tidak memiliki dokumen resmi. Dari pengakuan awal, Wahab berkewarganegaraan Filipina. Namun, ia sudah 20 tahun tinggal di Malaysia.