REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua DPR, Setya Novanto kembali menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan pemufakatan jahat perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia di Kejaksaan Agung (Kejakgung), pada Kamis (11/2).
Setya Novanto tiba di Kejakgung sekitar pukul 07.00 WIB dan keluar 09.30 WIB. "Ada beberapa hal tadi malam yang kurang yang harus saya penuhi," ujarnya di Kejakgung, Kamis (11/2).
Politikus Partai Golkar tersebut tetap tidak dapat menjelaskan klarifikasi apa saja yang disampaikan kepada penyelidik. Setya Novanto hanya berharap keterangannya menjawab apa yang diminta Kejakgung.
Seperti diketahui, pada Rabu (10/2) malam, Setya Novanto menjalani pemeriksaan sejak pukul 18.00 WIB. Pemeriksaan yang berlangsung sampai malam dilanjutkan hari ini.
Kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya menambahkan, untuk selanjutnya menyerahkan kepada penyelidik. Menurut Firman, yang terpenting adalah kliennya hadir memenuhi panggilan Kejakgung.
Pemeriksaan lanjutan kali ini, kata Firman, tidak ada perbedaan materi pertanyaan. Hanya saja ada beberapa klarifikasi tambahan yang mesti dijawab oleh kliennya.
"Saya lupa (soal klarifikasi tambahan), karena tadi kita rileks. Masih sama soal materi yang disampaikan soal pertemuan-pertemuan," ujarnya.
Firman mengungkapkan, kliennya juga tidak ada hal yang disanggah dalam pemeriksaan kali ini. Firman menegaskan, sifatnya hanya klarifikasi terhadap apa yang berkembang di publik terkait kasus ini.
Setya Novanto lanjut Firman, siap jika Kejakgung masih membutuhkan keterangannya. Mengenai hal ini sepenuhnya ada di tangan Kejakgung.
Sebelumnya, Rabu (10/2) Setnov memberikan keterangan kepada penyelidik. Pemeriksaan yang berlangsung hingga malam tersebut kemudian dilanjutkan pagi ini.