REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Setya Novanto (Setnov), Firman Wijaya mengatakan, kliennya tidak menganggap serius pembicaraan dengan PT Freeport Indonesia menyangkut permintaan saham pada perusahaan tambang tersebut.
Dalam pemeriksaan, kata Firman, tidak ada pertanyaan yang menyangkut lobi-lobi perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Setnov telah memberikan jawaban ke penyelidik terkait kehadirannya dalam pertemuan tersebut yakni dalam kapasitasnya sebagai ketua DPR.
"Tapi yang jelas beliau tidak memiliki inisiatif apapun apalagi memiliki niat tindaklanjut apapun terhadap itu (pertemuan)," Firman menegaskan, Kamis (11/2).
Ia juga menegaskan, Setnov tidak pernah mencatut nama presiden dan wakil presiden. Apalagi terkait permintaan saham.
Hari ini, Kami (11/2) mantan Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov), kembali memberikan keterangan lanjutan terkait penyelidikan dugaan pemufakatan jahat perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Setnov tiba di Kejakgung sekitar pukul 07.00 WIB dan keluar 09.30 WIB.
"Ada beberapa hal tadi malam yang kurang yang harus saya penuhi," ujar Setnov, di Kejakgung, Kamis (11/2).
Setnov tetap tidak dapat menjelaskan klarifikasi apa saja yang disampaikan kepada penyelidik. Setnov hanya berharap keterangannya menjawab apa yang diminta Kejakgung.
Seperti diketahui, pada Rabu (10/2) malam, Setnov menjalani pemeriksaan sejak pukul 18.00 WIB. Pemeriksaan yang berlangsung sampai malam dihentikan dan dilanjutkan hari ini.