REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menunjukan sikap berbeda saat menyampaikan pandangan fraksi bersama Badan Legislasi pada Rabu (10/2) malam. Dalam rapat tersebut, PKS setuju revisi UU KPK dilanjutkan ke tahap Panitia Kerja.
Namun, Wakil Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid menegaskan, pihaknya tidak mendukung revisi UU KPK kalau syarat-syarat yang diajukan tidak sesuai. Ia mengatakan, PKS sejak awal ingin revisi UU No. 30 Tahun 2002 itu menjadi usulan pemerintah.
Namun pada akhirnya, rancangan UU tersebut berubah menjadi usulan DPR. Apalagi, antara KPK, Menkumah, dan Presiden masing-masing menunjukan sikap yang berbeda. (Jokowi: Revisi Harus Memperkuat KPK).
''Kalau dari pemerintah semestinya satu suara, jangan KPK mengatakan diperlemah, Menkumham memperkuat, Presiden wait and see, dan akan menarik kalau ternyata memperlemah,'' kata Hidayat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (11/2).
Hidayat mengakui, dari awal dirinya sudah curiga dari RUU yang semula inisiatif pemerintah, didorong menjadi inisiatif DPR. Ia khawatir ini hanya skenario untuk menjerumuskan DPR, ketika pembahasan sudah jauh, tapi masyarakat menolak, presiden mengundurkan diri dari pembahasan.
Dampaknya, popularitas DPR menurun sementara popularitas presiden semakin meroket. ''Kalau KPK menolak dan pemerintah seperti ini, maka PKS menolak karena yang kami syaratkan tidak terpenuhi,'' kata Hidayat.
Hidayat juga menyayangkan seluruh media yang menyebutkan hanya ada satu partai yang menolak dan sembilan partai setuju. Sebab, PKS tidak merasa sepenuhnya setuju dengan tersebut, karena masih melihat apakah revisi ini menguatkan atau justru memperlemah.
''Kita tidak balik badan, karena sejak awal posisi kita tidak seperti itu. Kita jelas hanya setuju kalau itu memperkuat,'' katanya.