REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) menyatakan skema iuran tabungan perumahan rakyat masih ada kemungkinan untuk dilakukan perubahan.
"Skema ini masih ada kemungkinan berubah. Hal tersebut karena belakangan banyaknya masukan terhadap skema awal Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) itu," kata Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Maurin Sitorus kepada di Hotel Santika, Jakarta, Kamis.
Skema awal pembiayaan untuk Tapera tersebut yang tertulis dalam RUU Tapera, Maurin menjelaskan 0,5 persen dibebankan kepada pemberi kerja yaitu pengusaha dan 2,5 persen dibebankan kepada pekerja.
Akan tetapi, karena derasnya protes dari kalangan pengusaha, pemerintah mulai memikirkan skema lain untuk skema pembiayaannya dan skema hitungannya akan diubah oleh pemerintah.
"Yang pasti 2,5 persen akan dibebankan ke pekerja dan nanti pengusaha bisa dibebani 0,1 persen atau berapa tergantung kondisi perekonomian. Yang pasti target akhirnya nanti itu Tapera maksimal 3 persen iurannya," tuturnya.
Semua perubahan tersebut, kata Maurin, akan dibahas dalam pembahasan RUU Tapera dengan DPR dan aturan teknis terkait dengan skema iurannya akan menunggu peraturan pemerintah (PP).
Dalam penerapan Tapera nanti, lanjut dia, tidak semua pekerja mendapatkan jaminan akan dapat pembiayaan perumahan walaupun mereka melakukan iuran secara rutin karena harus mengacu pada hasil analisis dari bank pelaksana atau penyalur pembiayaan perumahan terkait kesanggupan pemilik akun memenuhi cicilan dalam tenor tertentu.
"Misalnya, sudah usia 50 tahun dan baru ikut Tapera. Walau dia belum punya rumah nanti dilihat dianalisis oleh Bank penyalur. Kalau hasilnya tidak memungkinkan, dana iurannya tadi dikembalikan ke mereka," ucapnya.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sudah memasuki tahap akhir. Dipastikan RUU Tapera ini akan diketok oleh DPR Maksimal Maret 2016 ini. Skema awal pembiayaan untuk Tapera itu 0,5 persen dibebankan kepada pemberi kerja (pengusaha) dan 2,5 persen dibebankan kepada pekerja.