Kamis 11 Feb 2016 17:56 WIB

Depok akan Sediakan Tempat Penitipan Anak untuk PNS

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Ilham
Tempat Penitipan Anak (ilustrrasi)
Foto: Antara Foto
Tempat Penitipan Anak (ilustrrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Korps Pegawai Republuk Indonesia (Korpri) Kota Depok berencana akan menyediakan Tempat Penitipan Anak (TPA) bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

"Ini merupakan usulan dari para PNS, jadi kami berusaha untuk menindaklanjutinya," kata Ketua Korpri Kota Depok, Etty Suryahati di Balai Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), Kamis, (11/2).

Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Pemkot Depok ini mengatakan, sarana TPA ini merupakan usulan dari para PNS di dalam lingkup Balai Kota Depok. Sarana ini sebagai wujud kepedulian terhadap anak, karena anak dapat tetap berdekatan dengan orang tuanya yang bekerja sebagai PNS. Apalagi jika sang anak masih bayi dan membutuhkan ASI.

"Insya Allah bisa terlaksana, agar para PNS khususnya para ibu bisa tenang bekerja, tidak lagi khawatir jika meninggalkan anak di rumah. Selain itu juga tidak mengganggu pekerjaannya jika anaknya dibawa ke kantor," kata Etty.

Rencananya, lanjut dia, TPA menggunakan lokasi di lantai 1 Gedung Balai Kota Depok. Namun akan dipertimbangkan ulang untuk lahannya, karena TPA harus memiliki area yang cukup luas. Apalagi, selain TPA dilengkapi dengan sarana istirahat, belajar, dan menyusui.

"Mudah-mudahan nanti ada pembebasan lahan yang dapat dipakai, koordinasi juga akan dilakukan ke PKK dan Dharma Wanita Pemkot Depok," katanya.

Etty berharap, jika TPA dibangun oleh Pemkot Depok dapat mensejahterakan PNS karena dapat bersinergi dengan Dharma Wanita dan PKK Pemkot Depok. Serta mendukung program pemerintah kota, yaitu Kota Layak Anak. Selain itu mengimplementasikan Perda Kota Depok no. 2 tahun 2015 tentang Kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi, dan anak balita (Kibbla).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement