REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Reza Muhammad Zam (20), terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan pedagang angkringan Eka Maya Sari, Kamis (11/2).
Majelis Hakim yang diketuai Sri Harsiwi dengan anggota Bayu Soho Rahardjo dan Intan Tri Kumalasari mengatakan terdakwa yang seorang pengamen jalanan ini terbukti melanggar pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan pasal 339 KUHP.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada warga Wirogunan, Mergangsan, Kota Yogyakarta tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Yozephine Purworini yang pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan seumur hidup.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Wanda Satreia Atmaja ditemui usai mengikuti persidangan mengatakan, menerima putusan majelis hakim."Kami menerima putusan tersebut karena telah sesuai dengan pledoi kami," katanya.
Dalam amar putusan yang dibacakan hakim terungkap, bahwa aksi kejahatan terdakwa dilakukan pada 2 Mei 2015 sekitar pukul 24.00 WIB di warung angkringan korban wilayah Dusun Karangjambe RT 01 Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul.
Dijelaskan kronologi Eka Maya Sari ditemukan tewas oleh adiknya Pandi Indra Jaya pada Sabtu (2/5) di kontrakannya yang juga menjadi tempat usaha angkringannya di bawah jembatan Janti, Karangjambe RT 1 Banguntapan, Bantul.
Selanjutnya tersangka ditangkap pada 20 Mei 2015 di Kutoarjo, Jawa Tengah, dan dalam penyelidikan diketahui bahwa tindakan tersangka yang sehari-harinya menjadi pengamen diawali dari permintaan meminjam uang kepada korban yang tidak dipenuhi.
Singkat cerita tersangka kemudian melakukan pemukulan kepada korban menggunakan palu pemecah es hingga korban tersungkur, mengambil ponsel, sejumlah sachet kopi dan uang milik korban, tersangka juga melakukan pemerkosaan saat korban tidak berdaya.