REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Jajaran Kepolisian Resor Kuantan Singingi, Provinsi Riau, kembali mengungkap aktivitas penambangan emas tanpa izin (Peti) di wilayah tersebut.
"Petugas menetapkan dua orang tersangka berikut barang bukti berupa alat penambang emas ilegal," kata Kapolres Kuantan Singingi (Kuansing) AKBP Edy Sumardi, Kamis (11/2).
Ia menjelaskan bahwa kedua tersangka yang diamankan pada Selasa (9/2) itu berinisial Ra (42 tahun) dan Da (34). Keduanya berasal dari Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Petugas mengamankan barang bukti berupa mesin penyedot lumpur, paralon serta peralatan penambangan emas yang kerap digunakan para penambang.
Menurut Edy, pengungkapan itu berawal saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas penambangan emas tanpa izin di Desa Hilir, Kecamatan Singingi, Kuansing. Dari laporan tersebut, petugas lantas melakukan penyisiran dan mengamankan keduanya yang pada saat itu sedang melakukan kegiatan penambangan.
Penambangan emas tanpa izin di Kuansing marak terjadi. Sebagian besar aktivitas penambangan dilakukan di sungai-sungai sehingga menyebabkan kerusakan ekosistem. "Mayoritas para penambang merupakan warga pendatang. Justru masyarakat lokal menolak aktivitas itu lantaran merusak ekosistem," jelas Kapolres.
Pada awal tahun ini, polisi telah mengungkap sejumlah aktivitas penambangan emas ilegal di sejumlah desa di Kuansing. "Kita akan tetap berusaha mengungkap serta memutus mata rantai aksi penambang ilegal di Kuansing," katanya.