Jumat 12 Feb 2016 08:44 WIB

Dua Tersangka Kasus Korupsi Penjualan Kondensat Ditahan

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Bayu Hermawan
Penjara/ilustrasi
Penjara/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas sekarang BP Migas ke PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI), Kamis (11/2).

Keduanya adalah mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono (RP) dan mantan Deputi Finansial BP Migas, Djoko Harsono. Kuasa hukum RP, Supriyadi Adi membenarkan bahwa kliennya ditahan. Penyidik menahan RP setelah menjalani pemeriksaan.

"Iya kemarin dipanggil, kita ikuti, kooperatif, klien saya ditahan," ujar Supriyadi, saat dikonfirmasi, Jumat (12/2).

Menurut Supriyadi, alasan penahanan karena dikhawatirkan kliennya melarikan diri. Namun, dalam hal ini Supriyadi pun merasa tidak ada adil.

Sebab, penyidik belum memanggil tersangka lain yaiti mantan pemilik PT TPPI, Honggo Wendratmo (HW). Kasus ini diusut sejak masa Komjen Budi Waseso sebagai Kabareskrim. Kasus ini juga salah satu kasus yang mendapatkan perhatian publik. Karena dinilai dapat membongkar mafia migas.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengeluarkan hasil audit kerugian negara yang mencapai Rp 35 triliun.

Bareskrim menyebut berdasarkan komunikasi dengan BPK bahwa kerugian negara ini merupakan terbesar sepanjang kasus yang disidik oleh Polri. Selain itu, kerugian negara ini juga terbesar sepanjang audit yang dilakukan BPK.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement

Rekomendasi

Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement