REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Anggota Dewan Amerika Serikat akan melakukan pengambilan suara rancangan undang-undang (RUU) dalam memperluas sanksi terhadap Korea Utara (Korut), Jumat (12/2).
Rancangan tersebut akan dikirim ke Gedung Putih untuk ditandatangani Presiden Barack Obama menjadi undang-undang. DPR mendukung sanksi pada Januari, tetapi Senat memasukkan beberapa ketentuan baru termasuk langkah-langkah kemanan siber dalam versi RUU yang disahkan pada Rabu.
Sanksi yang diusulkan datang setelah peluncuran satelit yang dilihat AS dan sekutunya untuk pengembangan teknologi rudal balistik. Ketua DPR Paul Ryan mengatakan akan mempertimbangkan versi yang diubah pekan ini.
"Kami telah maju satu langkah lebih dekat untuk putaran baru sanksi Korea Utara," ujar Ryan di konfeensi pers mingguannya.
Obama diperkirakan tidak memveto RUU, megingat dukungan yang besar di Kongres. Wakil penasehat keamanan nasional Ben Rhodes mengatakan, Gedung Putih akan meninjau tetapi tidak menentang upaya Kongres.
"Saya pikir ini adalah area di mana kita dan Kongres berada di ruang yang sama dan menyepakati perlunya peningkatan sanksi," kata Rhodes.