REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 103 kasus kekerasan terhadap pembantu rumah tangga (PRT) terjadi sejak Januari hingga pertengahan Februari. Mayoritas kasus kekerasan kepada PRT dilakukan oleh majikan.
Koordinator Nasional Jaringan Nasional Advokasi (Jala) PRT, Lita Anggraini mengatakan, sekitar 30 persen kasus kekerasan dilakukan oleh lembaga penyalur PRT.
"Ada empat bentuk kekerasan yang paling banyak menimpa PRT, yakni kekerasan fisik, kekerasan ekonomi, kekerasan psikis, dan kekerasan seksual," kata Lita saat audiensi bersama komisi IX DPR, di Jakarta, Senin (15/2).
Bahkan, lanjut dia, mulai banyak ditemukan kasus beberapa kekerasan yang menimpa satu individu PRT sekaligus. Selain kasus pada 2016, Jala PRT juga merangkum temuan kasus kekerasan terhadap PRT sejak 2012 lalu.
"Dari temuan sejak 2012, memang ada peningkatan atas kasus kekerasan. Namun, jumlah itu hanya dari kejadian yang kami pantau dan bantu untuk advokasi. Kami memperkirakan masih banyak kasus kekerasan lain yang belum terekspos," kata Lita.
Pada 2012, kekerasan kepada PRT mencapai 327 kasus. Pada 2013, jumlah kekerasan serupa naik menjadi 336 kasus. Sementara, pada 2014, ditemukan 408 kasus kekerasan terhadap PRT. Jumlah kekerasan terhadap PRT sempat menurun pada 2015 dengan kejadian sebanyak 402 kasus.