REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM. Prasetyo mengadakan rapat bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM), Senin (15/2), malam. Rapat ini membahas kembali soal penuntasan kasus ham berat yang diajukan oleh beberapa korban perampasan HAM dan eks Tapol 65.
Prasetyo mengatakan, pihaknya sedang meneliti kembali semua berkas yang diajukan oleh penggugat. Hasil penyelidikan sementara atas temuan lapangan juga dibahas oleh Jaksa Agung dengan Komnas HAM.
"Setelah kita teliti baru nanti kita bisa tentukan sikap. Sikap apa yang akan kita ekspose ke publik. Ini enggak bisa sembarangan," kata Prasetyo, Senin (15/2).
Mengenai beberapa berkas yang masih terus pada tahap p.19, menurut Prasetyo perlu diteliti lagi dimana letak kekurangannya. Apakah memang ada alasannya atau tidak.
Sebab menurutnya, kasus HAM berat merupakan pro yustisia. Ia pun melibatkan para penyidik dan tanggapan dari Komnas HAM apakah berkas tersebut bisa dilanjutkan dalam proses pengadilan atau tidak.
Jika berkas gugatan dan hasil penyelidikan sudah benar dan sesuai syarat. Maka kasus bisa dilanjutkan ketahap penuntutan. Namun, Prasetyo sendiri tidak menyebutkan ada berapa berkas kasus yang sedang ia tangani bersama Komnas HAM ini.
"Ada banyaklah, juga yang dibawa ke pengadilan HAM tempo hari. Kita detailkan juga satu persatu," kata Prasetyo.