Senin 03 Jul 2023 06:14 WIB

Komnas: Jumlah Korban Pelanggaran HAM Berat Bisa Bertambah

Komnas sebut jumlah korban pelanggaran HAM berat kemungkinan bisa bertambah.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Ilustrasi pengaduan kasus HAM. Komnas sebut jumlah korban pelanggaran HAM berat kemungkinan bisa bertambah.
Foto: mgrol101
Ilustrasi pengaduan kasus HAM. Komnas sebut jumlah korban pelanggaran HAM berat kemungkinan bisa bertambah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memperkirakan jumlah korban pelanggaran HAM berat (PHB) masih bisa bertambah meski sudah didata Pemerintah. Sebab Komnas HAM meyakini masih ada PHB yang belum terjangkau. 

Hal tersebut disampaikan Komnas HAM usai menghadiri peluncuran program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM berat di Indonesia yang diresmikan Presiden Joko Widodo di Rumoh Geudong Bilie Aron, Kabupaten Pidie, Aceh. 

Baca Juga

"Komnas HAM memperkirakan jumlah korban yang telah didata saat ini belum final, oleh sebab itu data korban yang ada saat ini masih dapat terus bertambah," kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam keterangannya pada Senin (3/7/2023). 

Komnas HAM menyampaikan sejumlah rekomendasi bagi Tim PKP HAM agar pelaksanaan rekomendasi TPPHAM sejalan dengan prinsip-prinsip hak korban pelanggaran HAM. Hal ini diatur dalam standar HAM internasional dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

"Korban merupakan subjek yang memiliki hak atas keadilan, kebenaran, pemulihan, dan pencegahan keberulangan, dan dalam setiap proses mekanisme non yudisial, pemerintah perlu mendengarkan aspirasi korban," ujar Atnike.

Komnas HAM juga mendorong Pemerintah untuk menginformasikan setiap prosedur yang memberikan kesempatan bagi korban untuk mendapatkan hak mereka. Selanjutnya, Pemerintah diminta memastikan ruang lingkup korban yang dapat menerima program pemulihan, termasuk ruang lingkup bagi keluarga dan/atau waris. 

"Hal ini perlu diperhatikan agar keberhakan (entitlement) korban terhadap bentuk-bentuk program dan layanan tepat sasaran dan pelaksanaan program pemerintah tidak menimbulkan keresahan baru di dalam masyarakat," ucap Atnike.

Selain itu, Komnas HAM meminta Pemerintah menjamin proses, metode identifikasi, serta pengumpulan data korban dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Tujuannya agar tidak menimbulkan retraumatisasi kepada korban, dan menghasilkan data korban yang akurat.

"Korban adalah subjek dengan hak selaku korban pelanggaran HAM yang berat, maka bentuk-bentuk program yang disediakan bagi korban harus dibedakan dengan hak penerima bantuan sosial ataupun asistensi sosial pada umumnya," ucap Atnike.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement