Selasa 16 Feb 2016 12:13 WIB

Komnas HAM Tolak Perppu Kebiri, Ini Alasannya

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Bilal Ramadhan
Kebiri kimia (ilustrasi)
Foto: al arabiya
Kebiri kimia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menolak terbitnya Perppu Kebiri. Komnas HAM menilai adanya Perppu kebiri melanggar HAM dan bertentangan dengan paradigma medis.

Komisioner Komnas HAM, Siti Noor Laila mengatakan kesepakatan tersebut setelah Komnas HAM melakukan pertemuan dengan para pakar medis, pakar psikologi, pakar pidana dan pakar hukum. Kesimpulannya Perppu kebiri melanggar hak asasi manusia.

Sebab, menurut Noor Indonesia sendiri sudah menandatangani ratifikasi konvesi hak hak sipil. Di sana tercatat, bahwa penghukuman boleh dilakukan dengan tidak merendahkan martabat pelaku sebagai manusia.

Ketika wacana kebiri, maka yang terjadi adalah merendahkan martabat manusia dengan menjadikannya tak memiliki libido, yang sebetulnya hal tersebut merupakan fitrah manusia. Kemudian, dari sisi medis sendiri pelaksanaan kebiri oleh tim medis sendiri bertentangan dengan kode etik kedokteran.

"Pengebirian atas dasar hukum dan tanpa persetujuan dari orang yang bersangkutan itu melanggar kode etik kedokteran," ujar Noor saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (16/2).

Noor sendiri menilai, meski di negara lain juga menerapkan hukuman kebiri tak serta merta jadi hukuman mutlak. Kebiri sendiri merupakan hukuman pilihan yang dipilih orang pelaku tersebut.

Yang terpenting dari penyelesaian kasus kekerasan seksual kepada anak sebenarnya menurut Noor bukan tertumpu pada penghukuman pada pelaku saja. Tetapi langkah preventif jauh lebih penting.

Seperti memberikan pendidikan seksual sejak dini, dan memberikan ketahanan keluarga sebagai garda pelindung utama dari kekerasan seksual pada anak.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement