REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Warga asing yang masuk ke Indonesia kerap terlibat tindak kejahatan, termasuk pidana Narkoba.
Mencegah hal tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membentuk Sekretariat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).
"Tugasnya memperkuat BNN provinsi untuk melalukan pengawasan, penegakan melalui fungsi keimgrasian," kata Direktorat Kementrian Hukum dan HAM, Ronny Sompi di Jakarta, Selasa (16/2).
Ronny mengatakan, merujuk UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, pengawasan orang asing dilakukan sejak orang asing mengajukan permonan visa, masuk, hingga melakukan kegiatan dan keluar di wilayah Indonesia. Timpora, nantinya bakal dibentuk hingga ke tingkat wilayah baik kecamatan, kabupaten, kota, propinsi, hingga pusat.
Ronny mengatakan tim pora tersebut, akan menjaga pintu masuk warga negara asing yang akan masuk ke Indonesia. Tim itu akan membentuk sekrtariat di kantor kecamatan dan pos-pos pmeriksaan imigrasi.
"Kita awasi dua bandara, Soekarno Hatta dan Halim Perdanakusuma, juga di Pelabuhan Tanjung Priuk," katanya.
Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Pol Arman Depari mengatakan kerjasama tersebut sebagai bentuk sinergitas antar instansi demi penegakan hukum di Indonesia.
Hal itu,katanya, terkait kebijakan pemerintah tentang bebas visa bagi 174 negara serta pemberlakuan kerja sama Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).
"Ini memberi pengaruh yang signifikan pada upaya penegakan hukum di Indonesia," kata Arman.