Selasa 16 Feb 2016 18:05 WIB

Perhatikan 7 Modus Kecurangan Money Changer

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Dwi Murdaningsih
Petugas sedang menghitung uang Dollar di Money Changer, Jakarta, Rabu (7/10).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Petugas sedang menghitung uang Dollar di Money Changer, Jakarta, Rabu (7/10).

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali mengidentifikasi sejumlah praktik kecurangan atau penipuan yang dilakukan petugas Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (Kupva BB) atau money changer nonbank tak berizin kepada wisatawan asing. Hal ini tidak hanya meresahkan para wisatawan asing, tetapi juga merusak citra pariwisata Bali.

"Praktik-praktik kecurangan ini terjadi di berbagai titik lokasi pariwisata, juga di Bandara Internasional Ngurah Rai," kata Kepala Kantor Perwakilan BI Bali, Dewi Setyowati, di Denpasar, Selasa (16/2).

Dewi menjelaskan setidaknya tujuh modus penipuan yang dilakukan oknum petugas di tempat penukaran uang atau money changer. Maka itu, masyarakat perlu memahami modus operandi terkait penipuan tersebut.

1. Modus kecepatan tangan

Setelah uang hasil penukaran valas selesai dihitung, uang tersebut dirapikan petugas untuk diserahkan ke pelanggan. Sayangnya sebelum pelanggan menerima uangnya, petugas dengan kecepatan tangan akan menjatuhkan beberapa lembar uang sehingga jumlah lembar yang diterima pelanggan berkurang.

2. Modus celah meja

Ini hampir sama dengan modus kecepatan tangan dimana uang yang telah dihitung akan diserahkan kepada pelanggan. Sebelum uang itu sampai ke tangan pelanggan, petugas menjatuhkan beberapa lembar ke celah meja.

3. Modus tidak punya uang kecil

Modus ini bisa dicontohkan sebagai berikut. Hasil penukaran valas totalnya Rp 6.515.000, tetapi jumlah yang diberikan petugas ke pelanggan hanya Rp 6.500.000. Saat pelanggan sadar, petugas biasanya akan mengatakan tidak punya uang pecahan kecil.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement