REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU ---- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Indramayu kembali melakukan sidak ke sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Kegiatan itu bertujuan untuk mencegah adanya kecurangan atau penyalahgunaan yang dilakukan oleh oknum SPBU.
Bekerja sama dengan Dinas Koperasi, Perdagangan, dan Industri (Diskopdagin) Kabupaten Indramayu, pengukuran di SPBU dilakukan dengan menggunakan bejana ukur, Selasa (2/4/2024). Kegiatan itu dipimpin oleh Kanit Tipidter Sat Reskrim, Ipda R Ardian Rela Irawan serta Kepala UPTD Metrologi Legal, Rivan Waluyo.
Kepala UPTD Metrologi Legal, Rivan Waluyo mengatakan, kegiatan itu merupakan bagian dari pengawasan dan pencegahan kecurangan atau penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) di SPBU di SPBU yang ada di wilayah Kabupaten Indramayu.
Adapun SPBU yang dilakukan pengukuran dan sidak adalah SPBU 34.45210 Jl Raya Desa/Kecamatan Lohbener, SPBU 34.452.20 Jl Raya Pantura Desa Lanjan Kecamatan Lohbener dan SPBU 34.452.19 Jl Raya Pantura Desa Kiajaran Wetan Kecamatan Lohbener.
Rivan menyebutkan, hasil pengukuran yang ditemukan pada SPBU 34.45210, dispenser Pertamax 92 menghasilkan -35 ml per 20 liter dan dispenser Bio Solar menghasilkan -20 ml per 20 liter. ‘’Itu berarti masih dalam batas toleransi kewajaran,’’ kata Rivan.
Selain itu SPBU 34.452.20, ditemukan 1 nozzle dalam kondisi rusak sehingga dilakukan pemasangan kawat segel oleh pihak UPTD Meterologi Legal.‘’Hasil pengukuran adalah -15 ml per 20 liter, masih dalam batas toleransi kewajaran,’’ kata Rivan.
Sementara pada SPBU 34.452.19, dispenser Pertalite menghasilkan kurang lebih 30 ml per 20 liter. Nilai plus minus dalam pengukuran tersebut terjadi akibat usia pemakaian alat pada dispenser BBM. ‘’Langkah-langkah penanganan seperti pemasangan kawat segel dilakukan untuk mencegah operasional alat pompa/nozzle yang rusak agar tidak melayani pembeli,’’ katanya.