Rabu 17 Feb 2016 19:40 WIB

PPP Kubu Djan Siapkan Gugatan untuk Menkumham

Sekjen Partai Persatuan Pembangunan(PPP) kubu Djan Faridz, Achmad Dimyati Natakusumah.
Foto: Republika/ Rakhmawaty La'lang
Sekjen Partai Persatuan Pembangunan(PPP) kubu Djan Faridz, Achmad Dimyati Natakusumah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen DPP Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz, Dimyati Natakusumah, mengatakan, pihaknya akan menggugat keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kembali Muktamar PPP di Bandung pada 2011. Ia menuturkan, gugatan baru terkait keputusan tersebut seperti gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara yang sempat dimenangkan kubunya pada 2015 lalu.

"Kami akan gugat. Ini tindakan melawan hukum. Kami sudah punya bukti lengkap," kata Dimyati kepada wartawan melalui sambungan telepon di Jakarta, Rabu (17/2).

(Baca: Menkumham Sahkan Kembali DPP PPP Muktamar Bandung)

Menurut dia, keputusan Menkumham tersebut rawan gugatan karena bertentangan dengan keputusan Mahkamah Agung. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengesahkan kembali Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-20.AH.11.01 Tahun 2012 dan mengesahkan kembali susunan DPP PPP Muktamar Bandung 2011 dengan masa bakti enam bulan.

Yasonna mengatakan, keputusan tersebut diambil karena MA menolak mengesahkan muktamar Jakarta dan hanya mengesahkan kepengurusan dari muktamar itu. Sedangkan, konsekuensi Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2016 tentang Pencabutan SK Menkumham Nomor M.HH.-07.AH.11.01 Tahun 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PPP, kata dia, menimbulkan kekosongan kepengurusan PPP.

Sebelumnya, kisruh di tubuh partai berlambang Ka'bah ini terjadi setelah usainya kepemimpinan muktamar Bandung dan memunculkan dua muktamar pada 2014 di Jakarta dan Surabaya. SK pengesahan muktamar Surabaya dicabut pada 20 Oktober lalu, Mahkamah Agung mengabulkan sebagian permohonan PPP muktamar Jakarta kubu Djan Faridz sehingga MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (PTTUN) dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Namun, kontradiksi terjadi karena meski MA menyetujui kepengurusan dari muktamar Jakarta, di sisi lain muktamarnya sendiri tidak disahkan MA.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement