REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPP PPP kubu Djan Faridz menolak perpanjangan masa kepengurusan partai hasil Muktamar Bandung yang habis masa baktinya tahun 2015, oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Penolakan itu dinyatakan kubu Djan Faridz melalui surat pernyataan sikap yang dikirimkan kepada seluruh fungsionaris dan konstituen PPP di Indonesia.
Berikut isi surat tersebut
Yth. Fungsionaris dan Konstituen PPP Seluruh Indonesia
Bismillahirrahmanirrahim
Assalaamu'alaikum Wr. Wb.
Sehubungan dengan kedzaliman luar biasa yang dipertontonkan Menkumham Yassona Laoly dengan menerbitkan SK No. M.HH.03.AH.11.01 TAHUN 2016 Tentang perpanjangan Masa Kepengurusan Hasil Muktamar Bandung masa Khidmat 2011-2015, maka fakta yang sebenarnya adalah sebagai berikut:
1. Mengenai kekosongan hukum yang dinyatakan Menkumham sebagai dasar diterbitkannya SK Perpanjangan Muktamar Bandung adalah TIDAK BENAR. Faktanya telah ada putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 601 yang menyatakan Muktamar Jakarta adalah Kepengurusan yang SAH.
2. Dengan menerbitkan SK Perpanjangan Kepengurusan Muktamar Bandung, Menkumham tidak saja melakukan perbuatan melawan hukum, namun juga telah melakukan 'ABUSE OF POWER'.
3. Dengan menerbitkan SK Perpanjangan Kepengurusan Bandung, Faktanya Menkumham semakin memecah belah PPP dan semakin menjauhkan PPP dari islah yang selama ini sedang dirajut.
5. SK Perpanjangan Muktamar Bandung yang diterbitkan Menkumham yang bertujuan untuk menyelenggarakan muktamar/Muktamar Luar Biasa adalah bentuk pelanggaran Hukum Pengulangan dari penyelenggaraan Muktamar Surabaya. Pelanggaran tersebut antara lain :
A. Pelanggaran AD/ART muktamar Bandung dimana waktu pelaksanaan Muktamar PPP ART secepat-cepatnya pada waktu pemerintahan terbentuk (20 Oktober 2014) dan paling akhir tahun 2015. Muktamar Surabaya diselenggarakan sebelum waktu yang ditentukan AD/ART sehingga ditolak oleh Mahkamah Partai dan Mahkamah Agung keabsahannya. Hal ini akan diulangi dengan dilakukan Muktamar abal-abal dengan waktu yang melanggar AD/ART.
C. Muktamar Surabaya dilaksanakan dengan Melanggar AD/ART, Putusan Mahkamah Partai dan Fatwa Majelis Syariah yang sifatnya MENGIKAT. Hal ini akan diulangi dengan pelanggaran yang sama dalam penyelenggaran muktamar abal-abal yang akan diselenggarakan ditambah dengan pelanggaran terhadap Putusan MA yang berkekuatan Hukum Tetap.
Atas dasar kedzaliman tersebut, DPP PPP dengan ini menyatakan sebagai berikut :
1. DPP PPP MENOLAK DENGAN TEGAS SK perpanjangan Muktamar Bandung yang jelas jelas telah melanggar Norma hukum yang berlaku.
2. Mengacu pada Pasal 70 ayat 1 buitr (c) UU Administrasi Pemerintahan bahwa Keputusan dan/atau Tindakan tidak sah apabila dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bertindak sewenang-wenang, maka DPP PPP menyatakan SK Perpanjangan Kepengurusan Muktamar Bandung yang dilakukan Menkumham dengan sewenang-wenang adalah TIDAK SAH.
2. DPP PPP MENENTANG tindakan Menkumham yang telah melakukan perbuatan melawan hukum dan abuse of power, untuk itu DPP PPP akan melakukan perlawanan secara Hukum.
3. DPP PPP menginstruksikan kepada seluruh kader PPP agar memperkuat konsolidasi internal, bersatu melakukan perlawanan masif terstruktur dengan menduduki Kantor Kemenkumham di seluruh Indonesia, mengajukan gugatan Perdata, dan melakukan qunut nazilah dalam rangka mengamankan Putusan MP, MA Dan Fatwa Majelis Syariah agar SK Perpanjangan Dicabut kembali dan SK Muktamar Jakarta segera disahkan.
4. Kita bangga sebagai kader PPP ikut bagian dari sejarah memperjuangkan eksistensi partai Ulama ini dengan jalan yang tidak mudah. Hal ini sebagai bentuk Militansi dan Istiqomah kita berkhidmat untuk umat, bangsa dan negara.
Semoga Allah SWT meridhai Perjuangan kita.
Wassalamu'alaikum Wr.Wb
Ketua Umum DPP PPP H. Djan Faridz beserta Sekjen Dimyati Natakusuma.