REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gencarnya propaganda dan promosi terhadap kehadiran Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di tengah masyarakat Indonesia menimbulkan kekhawatiran Majelis-majelis Agama. Majelis Agama yang terdiri dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi), dan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin), menyimpulkan, LGBT jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran agama.
"Aktivitas LGBT juga sangat meresahkan masyarakat dan berdampak negatif terhadap tatanan sosial bangsa Indonesia," ujar Majelis Agama dalam pernyataan tertulis, Kamis (18/2) di Jakarta.
Selain itu, menurut Majelis Agama, aktivitas LGBT juga bertentangan dengan dasar negara, yaitu Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Selain itu, LGBT juga dianggap tak sesuai dengan apa yang tertera di hukum perkawinan, yaitu UU Nomor 1 tahun 1974.
Meski demikian, Majelis Agama mengimbau bahwa setiap warga Tanah Air yang masuk dalam golongan LGBT harus dilindungi dari berbagai tindakan kekerasan. Namun, mereka harus mendapatkan rehabilitasi agar orientasinya dapat kembali normal.
(baca juga: Jaringan Indonesia: Rangkul LGBT untuk Kembali ke Kodratnya)
Dengan pertimbangan tersebut, Majelis Agama menyatakan menolak segala bentuk propaganda, promosi, serta dukungan terhadap upaya legalisasi dan perkembangan LGBT di Nusantara. Selain itu, mereka juga meminta pemerintah untuk melarang dana yang diperuntukkan bagi kampanye dan sosialisasi aktivitas golongan tersebut.
"Kami mendesak Pemerintah Indonesia untuk melarang segala bentuk dukungan dana yang diperuntukkan untuk kampanye LGBT yang dilakukan pihak manapun, termasuk organisasi dan perusahaan internasional," kata Majelis Agama.
Terakhir, Majelis Agama juga meminta semua pihak untuk waspada terhadap gerakan atau intervensi yang bermaksud mendukung LGBT. Hal ini sekalipun dikaitkan dengan alasan Hak Asasi Manusia (HAM) dan demokrasi.