REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Tujuh terpidana judi atau maisir dihukum cambuk di halaman Masjid Al Ala Gampong Cot Masjid, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, Jumat (19/2). Eksekusi cambuk yang disaksikan ratusan warga dan Wakil Wali Kota Banda Aceh, Zainal Arifin itu dilaksanakan usai Shalat Jumat.
Zainal Arifin mengatakan, pelaksanaan hukuman cambuk tersebut merupakan bagian dari penegakan syariat Islam di Provinsi Aceh. "Pelaksanaan hukuman cambuk ini bukanlah tontonan, tetapi pelajaran bagi kita semua agar tidak melanggar hukum syariat Islam," kata Zainal Arifin.
Tujuh terpidana cambuk tersebut yakni Tawardi (32 tahun), warga Banda Aceh, Ridwan (42), warga Aceh Timur, Syamaun (65), warga Banda Aceh. Kemudian, Samsul Bahri (65), warga Banda Aceh, Usman Adam (51), warga Aceh Besar, Maulizar Akbar (23), warga Banda Aceh, dan Nanda Irwansyah (22), warga Banda Aceh.
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Husni Thamrin mengatakan, tujuh terpidana cambuk telah divonis bersalah oleh Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh beberapa waktu lalu. Mereka terbukti melanggar Pasal 18 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Mereka divonis masing-masing delapan kali cambukan dan masa tahanan dua bulan atau dua kali cambukan. Jadi, masing-masing terpidana dihukum enam kali cambuk.