REPUBLIKA.CO.ID,BANDARLAMPUNG -- Kepolisian Daerah Lampung menangkap pendangdut Hesty pelantun "Cintaku Klepek-klepek" atas dugaan terlibat dalam praktik prostitusi.
"Pendangdut asal Ibu Kota ini ditangkap bersama lima orang muncikari dan delapan korban, termasuk Hesty," kata Kasubdit IV Renakta Polda Lampung AKBP Ferdiyan Indra Fahmi di Bandarlampung, Jumat.
Menurut dia, penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan terhadap dugaan perdagangan manusia di wilayah hukum setempat. "Pendangdut ini dalam setiap kali transaksinya dibandrol sekitar Rp 100 juta," kata Kasubdit itu.
Komplotan perdagangan manusia itu, kata dia, sudah lama diincar petugas, salah seorang tersangka mucikari berinisial KS merupakan warga Jakarta.
Empat lainnya, yakni Rian Ariesta, Ade Irawan, Fenta Santosa, Pesta N., adalah warga Bandarlampung.
Tersangka KS diamankan di Jakarta, Rian Ariesta ditangkap di karaoke New Dwipa, Pesta N. di karaoke Tanaka, Ade Irawan di Hotel Novotel, dan Fenta Santosa di Hotel Aston.
Mengenai status Hesty, kata Ferdiyan, sebagai korban. Hesty datang 2 hari lalu sekitar pukul 01.00 WIB. Dia ditangkap di kamar pada salah satu hotel di Bandarlampung bersama seorang pria.
Dari kamar itu, petugas menyita barang bukti berupa kondom dan sejumlah uang tunai.
Untuk sementara waktu, setelah dilakukan pemeriksaan, korban Hesty akan dipersilakan pulang dan wajib lapor.
Akibat perbuatannya, lima tersangka bakal dijerat Pasal 2 Nomor 2 Tahun 2007 dan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
"Pasalnya, di antara korbannya ada anak SMA kelas 1 dan SMA kelas 2, bahkan masih ada yang perawan," ujarnya.