REPUBLIKA.CO.ID,CIREBON -- Sultan Sepuh XIV Kasepuhan Cirebon, Jawa Barat, menanggapi masalah perbatasan antara Kota Cirebon dan Kabupaten yang sampai sekarang bulam ada titik temumya.
"Kalau masalah perbatasan antara Kota dan Kabupaten, menurut saya harus sesuai dengan wilayah hukum kepolisian yaitu Polresta Cirebon," kata Sultan Sepuh XIV Keraton Kasepuhan Cirebon Arief Natadiningrat di Cirebon, Jumat.
Untuk perbatasan antara kedua daerah tersebut seharusnya mengikuti wilayah hukum Polresta, karena jika masih berlarut seperti sekarang ini yang kesulitan adalah masyarakat dalam masalah administrasi.
Masyarakat akan kesulitan untuk masalah administrasi yang tumpang tindih, dimana sebagian masyarakat yang memasuki wilayah hukum Kota akan kesulitan untuk itu.
"Kalau masalah perbatasan antara kedua daerah masih berlarut-larut, maka yang dirugikan adalah masyarakat sendiri," ujar Sultan.
Sultan juga menambahkan, jika Cirebon ingin berkembang dan maju dalam masalah perekonomian wisata, hendaknya saling bekerja sama dan tidak meributkan masalah perbatasan terus.
"Kalau mau berkembang batas wilayah diselesaikan dan jangan samapai berlarut-larut," ujarnya.
Kalau para kepala daerah masih mempermasalahkan untuk PAD akan berkurang, maka itu tidak seharusnya mengorbankan masyarakat dan semuanya juga masih kepunyaan NKRI.
"Jangan terlalu memikirkan PAD, pikirkan saja pelayanan masyarakat. Itu juga bukan milik perorangan, semua milik NKRI kenapa harus dipermasalahkan dan sampai saat ini belum selesai juga," pungkasnya.