Sabtu 20 Feb 2016 21:00 WIB

Siswa Diduga Pelaku Teror Bom Dikenai Wajib Lapor

Bom (Ilustrasi)
Bom (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Seorang siswa yang diduga sebagai pelaku teror bom di ibu kota Kalimantan Selatan tidak ditahan, tetapi dikenai wajib lapor ke Mapolresta Banjarmasin dua kali dalam sepekan.

"Benar, siswa itu tidak kami tahan karena masih di bawah umur, namun dia harus wajib lapor seminggu dua kali," ucap Kasat Reskrim Polresta Kompol Wildan Alberd Sik di Banjarmasin, Sabtu (20/2).

Ia mengatakan, siswa yang diduga sebagai pelaku teror bom di satu sekolah Kota Banjarmasin itu berinisial FS (15) kelas 1 SMAN, warga Jalan Sultan Adam Banjarmasin Utara.

Pada Sabtu (20/2) sekitar pukul 11.00 Wita, FS diperbolehkan pulang, namun harus menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

FS ditangkap pada Jumat (19/2) sekitar pukul 13.30 Wita seusai melaksanakan shalat Jumat (20/2). "Dia memang kami perbolehkan pulang, namun proses hukum terhadap dirinya tetap dilanjutkan," tutur pria lulusan Akpol angkatan 2002 itu.

Wildan terus mengatakan, untuk pengawasan dan pemantauan terhadap FS masih terus dilakukan Polresta Banjarmasin.

"Dengan wajib lapor itu salah satu bentuk pengawasan kami dan selain itu proses hukum terhadap FS terus dilanjutkan," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement