REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Hesty Aryaduta, (21) pelantun lagi "Cintaku Klepek-Klepek" sudah dibolehkan pulang setelah selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Lampung terkait praktik prostitusi.
"Hesty sudah bisa pulang karena pemeriksaan terhadapnya sudah selesai dilakukan, namun akan dipanggil kembali apabila dibutuhkan keterangan lanjutan," ujar Kepala Sub Direktorat IV Remaja Anak dan Wanita, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung AKBP Ferdiyan Indra Fahmi di Bandarlampung, Sabtu (20/2).
Menurut dia, Hesty hanya ditetapkan sebagai saksi korban dari kasus praktik prostitusi tersebut. "Kami sudah melakukan pemeriksaan secara maraton, sehingga kemungkinan masih adanya korban maupun tersangka lainnya dapat segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka," kata dia lagi.
Sedangkan, pengacara PT Nagaswara, manajemen perusahaan yang mengontrak Hesty, Eddy Ribut Harwanto membenarkan Hesty sudah diizinkan pulang ke Jakarta. (Baca juga: Nagaswara Benarkan Hesty 'Klepek-Klepek' Ditangkap Polisi)
"Ya, Hesty sudah boleh pulang, jadi sekarang akan kami bawa pulang, dan apabila ada panggilan lagi, kami siap untuk memberikan keterangan lanjutan," ujarnya.
Hesty dijemput oleh pengacara PT Nagaswara Eddy Ribut Harwanto, pada Sabtu ini sekitar pukul 16.30 WIB.
Hesty pulang melalui jalan darat dengan menggunakan mobil menuju Jakarta.
Hesty Aryaduta ditangkap Kepolisian Daerah Lampung atas dugaan terlibat praktik prostitusi pada Jumat (19/2). Ia ditangkap bersama lima orang muncikari dan tujuh korban. (Baca: Polda Lampung Tangkap Hesty 'Klepek-klepek' Terkait Praktik Prostitusi)
Saat ini Polda Lampung sudah menetapkan lima tersangka terkait kasus ini. (Baca: Kasus Prostitusi Hesty 'Klepek-Klepek', Lima Ditetapkan Tersangka)