REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Kepolisian Daerah Lampung menetapkan lima tersangka pada kasus prostitusi yang melibatkan artis dangdut Hesty Aryaduta (21), pelantun lagu "Cintaku Klepek-Klepek".
"Pemeriksaan dilakukan secara maraton, dan sementara lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasubdit IV Renakta Polda Lampung AKBP Ferdiyan Indra Fahmi di Bandarlampung, Sabtu (20/2).
Menurut dia, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi dan delapan orang yang menjadi korban kasus perdagangan manusia.
Ia menegaskan, lima tersangka itu adalah Kiki Sopian berdomisili di Jakarta, sedangkan Rian Ariesta, Ade Irawan, Fenta Santosa, Pesta N, keempatnya adalah warga Bandarlampung.
"Kami masih mengejar CK atau mucikari dalam daftar pencarian orang atau DPO yang merupakan salah satu komplotan pelaku perdagangan manusia yang sering beroperasi di Lampung," kata dia lagi.
Ferdiyan menyebutkan, dari tangan tersangka polisi menyita uang sebanyak Rp 25 juta dan 18 telepon seluler termasuk pada diri korban. "Penyitaan telepon seluler dilakukan untuk memenuhi kebutuhan penyelidikan, sehingga dapat mengetahui tersangka lain dari komplotan tersebut," ujarnya.
Terkait kemungkinan adanya artis lain, Kasubdit IV Renakta Polda Lampung itu menyatakan, pihaknya masih menduga adanya keterlibatan artis lain yang menjadi korban praktik prostitusi di wilayah hukum Polda Lampung.