REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Pedangdut ibu kota Hesty Aryaduta (21), pelantun lagu "Cintaku Klepek-klepek" yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi dan diamankan di Bandarlampung, diketahui tengah cuti hamil sejak Januari.
Menurut pengacara PT Nagaswara, Eddy Ribut Harwanto, usai mendampingi Hesty memberikan keterangan kepada penyidik Polda Lampung, di Bandarlampung, Sabtu (20/2), telah memastikan benar Hesty saat ini tengah mengambil cuti karena hamil sejak Januari lalu.
Dia menegaskan, kliennya hanya berstatus sebagai saksi korban, sehingga hanya memenuhi kewajiban untuk memberikan keterangan untuk berita acara pemeriksaan (BAP) oleh pihak kepolisian setempat.
Setelah pemeriksaan selama 1x24 jam, dan polisi menyelesaikan pemeriksaan sebagai saksi, Hesty diperkenankan kembali pulang. (Baca: Hesty 'Klepek-Klepek' Sudah Dibolehkan Pulang Polisi)
"Hari ini sudah bisa pulang, karena sebagai saksi korban itu selama 1x24 jam polisi melakukan pemeriksaan untuk BAP-nya, kalau sudah selesai hari ini bisa kembali ke Jakarta. Tapi kalau memang belum selesai ya dilanjutkan," kata dia lagi.
Dugaan bahwa Hesty dijebak atau tidak, menurutnya, itu sudah masuk substansi masalah penyidikan dan sebagai pengacara hanya memastikan apakah ini benar Hesty, artis dari manajemen PT Nagaswara atau tidak dan ternyata benar.
"Mengenai apakah Hesty ini mengaku dibayar atau tidak, itu substansinya penyidikan. Yang jelas, saya hanya memastikan, ini memang Hesty 'Klepek-klepek' dari PT Nagaswara benar atau tidak itu saja," kata dia pula. (Baca: Nagaswara Benarkan Hesty 'Klepek-Klepek' Ditangkap Polisi)
Menurutnya, nanti setelah kembali ke Jakarta akan melaporkan ke perusahaan, baik itu tentang hasil penyidikannya bagaimana dan kelanjutannya bagaiamana itu, sehingga pihak perusahaan yang akan mengambil keputusan.