Ahad 21 Feb 2016 14:27 WIB

Di Kabupaten Ini, Salak Jadi Buah Wajib

Perkebunan Salak
Perkebunan Salak

REPUBLIKA.CO.ID, AMLAPURA -- Salak menjadi buah hidangan wajib pada setiap perkantoran atau kalangan perhotelan di Kabupaten Karangasem, Bali. Tujuannya agar permintaan dari petani selalu ada sehingga harganya tidak mengalami penurunan.

"Nanti di masing-masing dinas pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) wajib ada sepiring buah atau permen salak. Dengan demikian, permintaan buah salak dari petani tidak pernah surut sehingga harganya tidak turun atau jatuh saat panen raya," kata Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri, Ahad (21/2).

Tak hanya perkantoran, hotel-hotel di Karangasem pun akan diminta untuk menyediakan salak di setiap kamar sebagai sajian untuk para pengunjung.

"Kalau sudah dikondisikan agar salak menjadi hidangan di perkantoran atau perhotelan, tentu harga salak tidak sampai jatuh," ujarnya.

Selama ini, jika panen raya tiba, harga salak di kalangan petani bisa anjlok hingga Rp1.000 per kilogram hingga mengakibatkan petani merugi.

Untuk meminimalkan kerugian, sebagian masyarakat memodifikasi buah salak menjadi produk olahan permen, dodol, keripik, wine atau brem. Bahkan ada yang mengirim salak ke Jawa atau Lombok, agar bisa mendapatkan harga yang lebih tinggi.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement