REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa halal terhadap proses dan kegiatan imunisasi untuk balita atau anak-anak. Fatwa yang digodok sejak 2013 tersebut, diterbitkan pada 23 Januari 2016 lalu.
Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF mengungkapkan diproduksinya fatwa halal tersebut adalah salah satu upaya MUI untuk menyadarkan masyarakat jika imunisasi penting. Fatwa halal imunisasi juga diharapkan mampu menggugah partisipasi masyarakat untuk menyukseskan Pekan Imunisasi Nasional yang diselenggarakan Kementerian Kesehatan, yang rencananya digelar serentak di seluruh provinsi di Indonesia pada 8 Maret hingga 15 Maret mendatang.
Mengingat masih cukup banyaknya perdebatan tentang halal atau haramnya imunisasi, Hasanuddin mengatakan, pada dasarnya, imunisasi boleh saja dilakukan atau tidak haram. "Selama punya maslahat," jelasnya saat memberi sambutan dalam acara Pertemuan Nasional Sosialisasi Fatwa MUI tentang Imunisasi di Bogor, Ahad (21/2).
Selain itu, ungkap Hasanuddin, dalam fatwa diterangkan imunisasi menjadi wajib hukumnya bagi masyarakat. "Ini menjadi wajib hukumnya, bila tanpa imunisasi, ternyata melahirkan gangguan atau wabah penyakit di masyarakat," tuturnya.
Fatwa MUI tentang imunisasi juga menyatakan bahwa vaksin untuk imunisasi harus halal. "Tapi selama belum ada yang halal, maka yang haram pun menjadi halal. Karena keadaannya darurat," ujar Hasanuddin.
Kendati fatwa cukup fleksibel, Hasanuddin berharap pemerintah mampu dan segera membuat atau menyediakan vaksin halal untuk masyarakat. "Jadi, jangan sampai keadaan darurat ini (tidak adanya vaksin halal) terus berlangsung," tegasnya.